Polemik PBB Gratis, Ini Komentar Anies Baswedan

lewat 5 tahun lalu
News

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Peraturan Gubernur mengenai Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai Rp1 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2019 tentang revisi Pergub 259 tahun 2015. Setelah diundangkan pada 15 April 2019, bahwa lahan atau gedung dengan nilai NJOP di bawah Rp1 miliar, hanya bebas pajak hingga 31 Desember 2019.