Jadi Tersangka, Adi Saputra Minta Maaf

lewat 5 tahun lalu
News

VIVA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan Adi Saputra, pemuda yang merusak kendaraan roda dua, saat akan ditilang oleh petugas satuan lalu lintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka. Hal itu setelah Adi melakukan perusakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya dan merusak barang bukti penilangan di depan polisi. Serta, beberapa sangkaan lainnya. Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak.