JAD Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Ini Kata Pengacara

lewat 5 tahun lalu
News

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.