Tim Srikandi Bekuk Predator Anak yang Buron

lewat 7 tahun lalu
News

VIVA.co.id – Hasan, tersangka kasus pencabulan yang sempat buron lantaran kabur dari ruang penyidik Polresta Depok, akhirnya berhasil dibekuk. Pria bertubuh gempal itu dikepung polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa 4 April 2017. Pria 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu dibuat tak berdaya oleh sejumlah pasukan elit berparas cantik yang dikenal dengan sebutan Tim Srikandi Polresta Depok. Akibat ulahnya itu, Hasan terancam pasal 82 undang-undang perlindungan anak yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.