VIVA –Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Senin 20 Januari 2025. Bareskrim mengamankan barang bukti uang senilai 61 Milyar dan beberapa kendaraan bermotor. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)