VIVA – Terdakwa Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.