VIVA – Mantan Wakapolri Oegroseno, terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria berbincang sebelum jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. Sidang itu beragenda mendengarkan saksi ahli yaitu Ahli Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis, dan Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso dan satu orang saksi (a de charge) atau saksi yang meringankan yaitu Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.