VIVA – Terdakwa Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. Agenda sidang kali ini yakni putusan sela dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice. Lantaran itu, persidangan Arif Rachman tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi.