VIVA – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Ferdy Sambo saat di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.