img_title
Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

sekitar 1 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
9 Photo

VIVA – Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konfrensi pers terkait penetapan tersangka Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at 19 Agustus 2022.  Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri. Hal itu lantaran saat dipanggil untuk diperiksa terakhir, Putri mendapatkan perawatan lantaran sedang sakit.