VIVA – Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga dua pekan mendatang dan Provinsi DKI Jakarta kembali naik status ke level 2. Sejumlah aturan pun kembali mengalami perubahan, seperti aturan ke mal hingga makan dan minum di tempat umum.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (29/11) kemarin.