img_title
Ganjil Genap
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku

lewat 2 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
5 Photo

VIVA – Kendaran bermotor saat melintasi jalan Sudirman, Jakarta, Senin 18 Oktober 2021. Kebijakan ganjil genap bagi roda empat di Ibu Kota mulai hari ini, Senin 18 Oktober 2021 akan berlaku seperti sedia kala. Dimana pembagian dibagi jadi dua sesi. Satu pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun yang perlu dicatat, kebijakan ini belum berlaku pada 25 titik yang ada. Baru tiga ruas jalan yang kembali diterapkan. Ada pada Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.