img_title
Kenaikan Tarif Parkir
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik Jadi Rp60 Ribu Perjam

lewat 2 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
6 Photo

VIVA – Kendaraan bermotor saat memasuki parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021. Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.