img_title
Kepala BP2MI Siap Mundur Jika Aturan Tak Efektif.
Foto: VIVA/Muhamad Solihin

Kepala BP2MI Tanggapi soal Aturan yang Tak Efektif

lewat 3 tahun lalu
Muhamad Solihin
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menggelar konferensi pers di Kantor BP2MI di Jakarta, Jum'at 15 Januari 2021. Kepala BP2MI menyatakan siap mundur dari jabatan apabila Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperpanjang hingga 15 Juli 2021 tidak berjalan secara efektif. Sebelumnya, BP2MI memperpanjang peraturan tersebut selama enam bulan ke depan karena masih belum melihat adanya kesiapan pemerintah daerah (pemda) dalam hal politik anggaran, untuk menjalankan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi PMI.