VIVA – Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung Mall di Jakarta, Senin 14 September 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota mulai hari ini, 14 September 2020 hingga dua pekan kemudian. Pasar dan Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan. Selain itu ada beberapa tempat kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang.