img_title
Bandel, Masih Banyak Masyarakat Langgar PSBB
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bandel, Masih Banyak Masyarakat Langgar PSBB

lewat 3 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.