VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap penerapan ganjil genap yang terjadi di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Nantinya, bisa saja kemungkinan penerapan ganjil genap bukan hanya berlaku terhadap kendaraan roda empat. Namun, juga bisa berlaku untuk kendaraan roda dua. Selain itu, bisa diterapkan selama 24 jam.