VIVA – Pemprov DKI memutuskan menghentikan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) Jakarta hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin. Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, DKI mesti mengantungi izin sekalipun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.