img_title
PEMBACAAN PUTUSAN SIDANG MK
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Putusan MK Koruptor Maju Pilkada

lewat 4 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan pada nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yakni mantan narapida termasuk kasus korupsi harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan majelis hakim menolak gugatan pada nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 mengenai batasan umur untuk maju sebagai calon kepala daerah.