VIVA – Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Habib Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif.
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya
Sebanyak Rp73 Miliar untuk Jemaah Haji Aceh di Makkah
Kedekatan Prabowo-Megawati Sebelum Upacara Hari Pancasila