VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Tiga orang tersebut yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. KPK menangkap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan tiga lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu, 8 Januari 2020. Politikus Partai Demokrat Andi Arief dalam cuitannya di media sosial Twitter menyebut, penangkapan itu menyeret staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.#KPK #WahyuSetiawan #HastoKristiyanto
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI