VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya
Sebanyak Rp73 Miliar untuk Jemaah Haji Aceh di Makkah
Kedekatan Prabowo-Megawati Sebelum Upacara Hari Pancasila
Menag Upayakan Klinik Kesehatan Haji RI di Saudi Beroperasi
Megawati Gandeng Try Sutrisno Saat Upacara Hari Pancasila
Macron Girang Ajak Salaman Prabowo hingga Tarik Tangan
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya
Mahfud MD Blak-blakan 4 Sektor Ini Jadi Sarang Mafia Korupsi