VIVA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD membahas Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan DPR. Dia menilai, pasal yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara merupakan kemunduran.
Pengamat politik itu juga menyebut pejabat BUMN yang melakukan korupsi tidak bisa ditangkap karena suatu hal. Hal ini disampaikan Mahfud dalam podcast pada Selasa 13 Mei 2025.
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya