VIVA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai masyarakat dilindungi UU untuk melihat ijazah Joko Widodo. Menurutnya masyarakat memiliki hak melihat ijazah kepala negara yang diakui secara konstitusi.
Selain ijazah, masyarakat berhak mengecek dokumen mantan Kepala Negara. UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan atas sikap warga yang mau melihat ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya