VIVA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai masyarakat dilindungi UU untuk melihat ijazah Joko Widodo. Menurutnya masyarakat memiliki hak melihat ijazah kepala negara yang diakui secara konstitusi.
Selain ijazah, masyarakat berhak mengecek dokumen mantan Kepala Negara. UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan atas sikap warga yang mau melihat ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya