VIVA – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara 4 hakim dan panitera pengadilan yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin, 14 April 2025.
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya