VIVA – Mahkamah Agung merespon tanggapan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli yang menyinggung hakim Djuyamto atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap putusan vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) perihal intervensi.
Hakim Djuyamto diketahui merupakan hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menilai apabila dirinya yang menjawab hal tersebut menjadi tidak objektif.
Teriakan Merdeka Saat PDIP Walk Out Paripurna DPRD Jabar
Gibran Singgung Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak
Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia
Pengakuan Roy Suryo Usai Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Tercatat! Penyebab Kasus Keracunan MBG di 10 Provinsi
Gaya Slengean Anggota DPR Ketika Lempar Kode Legalkan Judi
Prabowo: Komitmen Indonesia Perjuangkan Palestina Merdeka
Serukan Persatuan Islam, Prabowo: Dunia Islam Solusi
Mahfud MD Jelaskan Soal Pejabat BUMN Korupsi Tidak Ditangkap
Dedi Mulyadi Segera Seret Diky Candra ke Barak Militer