VIVA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja, khususnya di tengah tekanan global seperti dampak dari tarif Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa saat ini para pengusaha tidak memiliki alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemerintah telah memberikan subsidi pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bertema "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan", yang digelar di Jakarta pada Selasa, 8 April 2025.
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya