VIVA – Komisi III DPR RI, mengapresiasi langkah polisi yang menyelesaikan kasus seorang anak bernama Farel Mahardika Putra, yang ingin menjual ginjal demi mengeluarkan sang ibu dari penjara. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Adapun ibu Farel harus mendekam di balik jeruji besi, karena kasus kasus penggelapan uang dan barang. Komisi III DPR RI mengapresiasi polisi karena menerapkan restorative justice.
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam