VIVA – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menggunakan hak pilihnya di TPS 23, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 27 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu tidak mencoblos di Jakarta, lantaran masih berstatus warga Kota Bandung, Jawa Barat. Meski demikian, Ridwan menegaskan pihaknya tidak melanggar peraturan apa pun selama mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024. RK pun melayangkan harapannya agar bisa memenangi Pilkada Jakarta 2024.
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya