VIVA – Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon resmi digugurkan usai Praperadilan Pegi yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi Setiawan pun telah keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, pada Senin 8 Juli 2024. Dalam keterangannya, Pegi mengucapkan terima kasih ke Polda Jabar karena memperlakukannya dengan baik.
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya
Sebanyak Rp73 Miliar untuk Jemaah Haji Aceh di Makkah