VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat agar menyetop penyidikan Pegi.
Suasana sidang histeris saat hakim menyebut gugatan tidak sah kepada Pegi Setiawan. Sejumlah peserta sidang mengucap alhamdulillah, sementara ibu Pegi Setiawan menangis.
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati