VIVA – Pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan merayakan putusan Hakim Sidang Praperadilan pada Senin 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Keputusan sidang ini disampaikan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat. Keluarga dan tim hukum Pegi mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada masyarakat.
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam