VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di MK.
Hakim Saldi Isra menjelaskan dalam memutuskan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemeriksaan yang dilakukan mahkamah didominasi oleh karakter untuk melakukan penilaian terhadap fakta. Ia menambahkan tidak ada aturan hukum yang sempurna kecuali hukum yang dibuat oleh Yang Maha Kuasa. [R-DA]
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya
Sebanyak Rp73 Miliar untuk Jemaah Haji Aceh di Makkah
Kedekatan Prabowo-Megawati Sebelum Upacara Hari Pancasila