VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak ada pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Prabowo Subianto terkait keikutsertaan Mayor Teddy Indra Wijaya di debat Pilpres 2024. Diketahui saat debat Pilpres 2024 perdana, Mayor Teddy duduk di bangku pendukung Prabowo. [R-DA]
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih
Prabowo Banggakan TNI/Polri Soal Keberhasilan Pangan RI
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya