VIVA – Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dianggap sadis dan diluar batas kemanusiaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat ada banyak hal yang memberatkan sehingga menuntut hukuman mati. [MRH-DA]
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Kasus Covid Naik, Menkes Budi Gunadi Minta Warga Tak Khawati
Mentan: Dugaan Mafia Pangan di Pasar Induk Beras Cipinang
Pesan KDM Undang Gelak Tawa Bupati dan Wabup Tasikmalaya
Hakim Desak Menkes Budi Jujur, Tidak Diomeli Seperti di DPR
Sejarah Pakaian Ihram Jemaah haji, Harus Berwarna Putih?
Miqat Setiap Negara Berbeda-beda, Begini Penjelasannya
Sebanyak Rp73 Miliar untuk Jemaah Haji Aceh di Makkah
Kedekatan Prabowo-Megawati Sebelum Upacara Hari Pancasila