VIVA – Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dianggap sadis dan diluar batas kemanusiaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat ada banyak hal yang memberatkan sehingga menuntut hukuman mati. [MRH-DA]
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya
Reaksi Prabowo Saat Pembaca Doa Tertimpa Bendera Merah Putih