VIVA – Penangkapan oleh Bawaslu dan Polres Batu terhadap terduga politik uang atau money politic agar mencoblos salah satu Caleg dan Capres dalam Pemilu 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Tidak terbuktinya YHI sebagai pelaku politik uang setelah Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi. Terduga tidak terbukti bersalah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang Pemilu. Mardiono mengungkapkan jika pemberian uang sebesar Rp 20 juta yang dibagikan kepada warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dilakukan pada 7-9 Februari. (Galih Purnama) (RK-DA)
Macron Girang Ajak Salaman Prabowo hingga Tarik Tangan
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya
Mahfud MD Blak-blakan 4 Sektor Ini Jadi Sarang Mafia Korupsi
Mahfud MD Komentari Budi Arie Terkait Korupsi-Judol
Gerak-gerik Brigitte Macron Saat Suami Foto Bareng Prabowo
Macron dan Istri Disambut Prabowo di Istana Negara
Alhamdulillah, Visa Haji Reguler 2025 Sudah 99 Persen Terbit
Mahfud MD Setuju TNI untuk Masuk Sektor-sektor Tertentu
Suara Meriam hingga Pasukan Berkuda Sambut Presiden Macron
Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni