VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pernyataan perihal presiden hingga menteri yang boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu tak perlu diinterpretasikan terlalu jauh.
Jokowi mengatakan, dia hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai 'menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye'. Sehingga, kepala negara hanya menjelaskan aturan terkait kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (R-DA)
Macron Girang Ajak Salaman Prabowo hingga Tarik Tangan
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya
Mahfud MD Blak-blakan 4 Sektor Ini Jadi Sarang Mafia Korupsi
Mahfud MD Komentari Budi Arie Terkait Korupsi-Judol
Gerak-gerik Brigitte Macron Saat Suami Foto Bareng Prabowo
Macron dan Istri Disambut Prabowo di Istana Negara
Alhamdulillah, Visa Haji Reguler 2025 Sudah 99 Persen Terbit
Mahfud MD Setuju TNI untuk Masuk Sektor-sektor Tertentu
Suara Meriam hingga Pasukan Berkuda Sambut Presiden Macron
Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni