VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memvonis hukuman mati kepada tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini, Senin 27 November 2023. Ketia prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Dittopad dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. (Rifki Arsilan) (RK-DRP-DA)
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya