VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencegat kapal ikan asing berbendera Filipina akibat menangkap ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716. Keberhasilan ini tak lepas dari kegigihan Personil Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 15 serta dukungan teknologi yang dimiliki KKP, sehingga pengejaran kapal ikan Asing tersebut berbuah manis meski dihiasi dengan ketegangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan ilegal itu ternyata bermuatan ikan Lemadang kering, Cakalang Kering, Cumi Kering dan Layang Kering. Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina dan 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina. (DITJEN PSDKP KKP) (RP-DRP-DA)
Macron Girang Ajak Salaman Prabowo hingga Tarik Tangan
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya
Mahfud MD Blak-blakan 4 Sektor Ini Jadi Sarang Mafia Korupsi
Mahfud MD Komentari Budi Arie Terkait Korupsi-Judol
Gerak-gerik Brigitte Macron Saat Suami Foto Bareng Prabowo
Macron dan Istri Disambut Prabowo di Istana Negara
Alhamdulillah, Visa Haji Reguler 2025 Sudah 99 Persen Terbit
Mahfud MD Setuju TNI untuk Masuk Sektor-sektor Tertentu
Suara Meriam hingga Pasukan Berkuda Sambut Presiden Macron
Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni