VIVA – Pemerintah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Sebanyak 17 hari merupakan libur nasional, sementara 10 hari lainnya cuti bersama.
Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.(R-DA)
Menkop Budi Arie 'Hilang', Kini Dicari Anggota DPR
Wartawan Bingung, Alasan Polisi Tak Bawa Ijazah Asli Jokowi
[FULL] Polisi Buka-bukaan Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Nyatakan Asli, ini Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi
Driver Ojol Tantang Kemenhub-Aplikator: Kita Telanjangi
Rangkaian Agenda Resmi Prabowo Subianto di Thailand
Cita Rasa Nusantara, Jemaah Indonesia Review Katering Haji
Teriakan Merdeka Saat PDIP Walk Out Paripurna DPRD Jabar
Gibran Singgung Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak
Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia