VIVA – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis, 13 Juli 2023 menepati janjinya menyerahkan uang senilai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Maqdir memboyong tumpukan uang berupa pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai 1,8 juta dolar yang dibawa oleh anak buahnya.
Dalam kesempatan itu, Maqdir membantah bahwa uang tersebut diperoleh dari staf Menpora Dito Ariotedjo. Ia menegaskan uang Rp27 miliar dikembalikan oleh pihak swasta. Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara jelas siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut. (RP-DRP-DA)
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam