VIVA – Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung nilai kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) beserta empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. (Ahmad Farhan) (RP-MA-DA)
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam