VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap AKBP Dody Prawiranegara, sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.
Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Doddy dihukum 20 tahun penjara. (Andrew Tito) (RP-MA-DA)
Rangkaian Agenda Resmi Prabowo Subianto di Thailand
Cita Rasa Nusantara, Jemaah Indonesia Review Katering Haji
Teriakan Merdeka Saat PDIP Walk Out Paripurna DPRD Jabar
Gibran Singgung Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak
Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia
Pengakuan Roy Suryo Usai Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Tercatat! Penyebab Kasus Keracunan MBG di 10 Provinsi
Gaya Slengean Anggota DPR Ketika Lempar Kode Legalkan Judi
Prabowo: Komitmen Indonesia Perjuangkan Palestina Merdeka
Serukan Persatuan Islam, Prabowo: Dunia Islam Solusi