VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis terdakwa penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Kamis 9 Mei 2023. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu divonis penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa hadir bersama kuasa hukumnya Hotman Paris yang juga duduk di ruang sidang. Dalam kasus ini, Teddy terbukti terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas. (Andrew Tito) (RK-MA-DA)
Macron Girang Ajak Salaman Prabowo hingga Tarik Tangan
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Alasannya
Mahfud MD Blak-blakan 4 Sektor Ini Jadi Sarang Mafia Korupsi
Mahfud MD Komentari Budi Arie Terkait Korupsi-Judol
Gerak-gerik Brigitte Macron Saat Suami Foto Bareng Prabowo
Macron dan Istri Disambut Prabowo di Istana Negara
Alhamdulillah, Visa Haji Reguler 2025 Sudah 99 Persen Terbit
Mahfud MD Setuju TNI untuk Masuk Sektor-sektor Tertentu
Suara Meriam hingga Pasukan Berkuda Sambut Presiden Macron
Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni