VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis terdakwa penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Kamis 9 Mei 2023. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu divonis penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa hadir bersama kuasa hukumnya Hotman Paris yang juga duduk di ruang sidang. Dalam kasus ini, Teddy terbukti terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas. (Andrew Tito) (RK-MA-DA)
Godaan Korupsi, Pramono Anung selalu Terbayang Wajah Cucu
Di Hadapan Prabowo, Kapolri Sebut RI Aman dari Teroris
Prabowo Tegaskan Kinerja yang Lambat Akan Ditinggalkan
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam