VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menyoroti laporan analisis transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebar ke publik. Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa 21 Maret 2023. Dia bertanya sosok yang menyebarkan laporan keuangan ke DPR Rp349 triliun yang bisa dipidana 4 tahun. Arteria pun menyebut-nyebut nama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (RK-DRP-RN)
Kiriman Prabowo untuk Jokowi yang Berulang Tahun
Wapres Dukung Amikom Kembangkan AI dan Animasi Digital
Prabowo Tiba di Rusia Langsung 'Ditodong' Beli Mainan
Korupsi Ekspor CPO, Rp11 T Cash Penuhi Gedung Kejaksaan RI
Rekasi Panglima-Kapolri saat Prabowo Mau Turunkan Anggaran
Tajam! Tatapan Mentan Amran Absen Pejabat saat Raker
Mentan Amran: Saya Mau Gas Pol, Tutup Pintu Tak Usah Direkam
Prabowo: Percuma parat Hebat Tapi Koruptor Dibebasin!
Diperintah Panglima Tertinggi TNI, SBY: Saya Siap!
Seskab Teddy Tetap Waspada Saat Nyanyi Lagu Indonesia Raya