VIVA – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pada Kamis 23 Februari 2023.
Hukuman ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun dan denda Rp10 juta. Arif Rachman Arifin dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (RK-R-DA)
Teriakan Merdeka Saat PDIP Walk Out Paripurna DPRD Jabar
Gibran Singgung Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak
Kloter Terakhir Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia
Pengakuan Roy Suryo Usai Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Tercatat! Penyebab Kasus Keracunan MBG di 10 Provinsi
Gaya Slengean Anggota DPR Ketika Lempar Kode Legalkan Judi
Prabowo: Komitmen Indonesia Perjuangkan Palestina Merdeka
Serukan Persatuan Islam, Prabowo: Dunia Islam Solusi
Mahfud MD Jelaskan Soal Pejabat BUMN Korupsi Tidak Ditangkap
Dedi Mulyadi Segera Seret Diky Candra ke Barak Militer