VIVA – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Sidang kali ini menghadirkan saksi pengusaha CCTV Afung, dengan memberikan keterangan berbeda-beda.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan BAP Afung soal jumlah kapasitas harddisk CCTV sampai proses login ya g berbeda dengan ucapannya di persidangan. Dalam BAP Afung menyebut diberikan password dari satpam Ferdy Sambo, namun dalam sidang dirinya mengaku login tanpa password. (RK-RD-SW)
Habib Makan Berdiri-Lelang Bolu Bekas Gigitan
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual
Bak Medan Perang, Penjarahan dan Vandalisme Meluas
Anggota Dewan Tabrak Kerumunan Pendemo yang Mogok Kerja
Awasi Jenderal Asing, Paspampres Auto Nunduk Ditegur Prabowo
OPM Ultimatum Perang Terbuka dengan Negara Indonesia
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest