VIVA – Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Oktober 2022 malam. (ST-RD-MI)
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo
Menyingkap Makna Di Balik Foto Trump Pakai Jubah Superman
Detik-Detik Helikopter Kepolisian Malaysia Oleng ke Sungai
Video Pesawat Pecah Ban Saat Mendarat di Bandara Mulia Papua