VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim meminta untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi, Kamis 20 Oktober 2022. JPU meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi hingga tetap menahan Putri Candrawathi. (RK-RN-MI)
Walkot Surabaya Segel Minimarket yang Tak Miliki Jukir Resmi
Tesla Merah Kesayangan Trump, Dikabarkan Bakal Dijual
Bak Medan Perang, Penjarahan dan Vandalisme Meluas
Anggota Dewan Tabrak Kerumunan Pendemo yang Mogok Kerja
Awasi Jenderal Asing, Paspampres Auto Nunduk Ditegur Prabowo
OPM Ultimatum Perang Terbuka dengan Negara Indonesia
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox