VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim meminta untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi, Kamis 20 Oktober 2022. JPU meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi hingga tetap menahan Putri Candrawathi. (RK-RN-MI)
Didampingi Titiek Soeharto Kunjungi Sarinah, Prabowo Lucu
Sosok Muslim Pertama Jadi Wali Kota di New York City
Kondisi Terakhir Jasad Pendaki Asal Brasil di Medan Ekstrem
Kemunculan Komandan Esmail Qaani 'Bangkit' dari Kubur
Trump Ejek Perang Iran vs Israel Seperti Pertengkaran Bocah
Dedi Mulyadi Ultimatum Pabrik Cemari Sungai Citarum
Iran Tangkap 700 Mata-mata Mossad, di Antaranya Dihukum Mati
Tanah Longsor Telan Pemukiman Warga di Kolombia
Pelaminan Amblas, Resepsi Pernikahan Bak Kolam Ikan
VIDEO Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Buntutnya Kicep