VIVA –
Terkuak fakta baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 yang menghadirkan terdakwa Bharada E. Jaksa Penuntut Unum menceritakan bahwa setelah kejadian di Magelang, Ferdy Sambo kepada Bharada E bercerita bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.
Atas kejadian pelecehan tersebut Ferdy Sambo juga mengungkap niatnya menghilangkan nyawa Brigadie J kepada Bharada E di hadapan Putri Candrawathi. Bharada E yang saat itu mendapat perintah, sangat yakin untuk ikut serta dalam pembunuhan. (MA-SW)
Awasi Jenderal Asing, Paspampres Auto Nunduk Ditegur Prabowo
OPM Ultimatum Perang Terbuka dengan Negara Indonesia
Ikuti Raditya Dika! Ernest Prakasa Tutup Akun X
Warga Pulau GAG Minta Tambang Nikel DIlanjut
Pendaki Disabiltas Asal Indonesia Sukses Taklukkan Everest
Netanyahu Terancam Jatuh Akibat Protes Yahudi Ultra-Orthodox
Garuda Buka Suara Hilangnya Iphone Penumpang
'Alibi' Polisi AS Tembak Jurnalis Australia dan Inggris
Trump Kerahkan 2000 Pasukan, 700 Marinir Bidik Massa Demo
Fakta Mengejutkan Bahlil Soal Pertambangan di Raja Ampat