VIVA –
Terkuak fakta baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 yang menghadirkan terdakwa Bharada E. Jaksa Penuntut Unum menceritakan bahwa setelah kejadian di Magelang, Ferdy Sambo kepada Bharada E bercerita bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.
Atas kejadian pelecehan tersebut Ferdy Sambo juga mengungkap niatnya menghilangkan nyawa Brigadie J kepada Bharada E di hadapan Putri Candrawathi. Bharada E yang saat itu mendapat perintah, sangat yakin untuk ikut serta dalam pembunuhan. (MA-SW)
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo